Senin, 12 November 2018

Jenderal Ryamizard: Pembunuh Theys Hiyo Eluay Adalah Pahlawan

Oleh: Tempo.co
19 Augustus 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu menganggap anggota Kopassus yang dihukum karena melakukan pembunuhan terhadap Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay sebagai pahlawan. Ryamizard meminta anggota Kopassus tersebut dihukum ringan. Hukum mengatakan mereka bersalah. Okelah dia dihukum. Tetapi bagi saya dia pahlawan, kata Ryamizard kepada wartawan usai serah terima jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat dari Letnan Jenderal Sumarsono kepada Letnan Jenderal Darsono di Mabes TNI AD, Rabu (23/4). Ditempat yang sama, Komandan Jenderal Kopassus Mayor jenderal TNI Sriyanto Muntasram menghormati vonis terhadap anggotanya. Meski demikian selaku atasan, dia merasa sedih mendengar vonis tersebut. Karena anggota saya ditugaskan kesana, di BKO ke Kodam Trikora, kata jenderal bintang ini. Ryamizard menjelaskan, alasan dia menyebutnya sebagai pahlawan karena yang terbunuh adalah pimpinan pemberontak yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Kita kan perang melawan pemberontak. Kalau caranya nggak benar yah dihukum, tetapi jangan terlalu menyudutkan, kata dia. Karenanya, pria asal Palembang ini meminta agar anggota Kopassus yang dianggap melakukan pembunuhan terhadap Theys itu dihukum ringan. Kalau dia dihukum yang ringan, jangan berat-berat apalagi sampai dipecat segala. Nggak betul itu, kata Ryamizard yang menjadi menantu mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya Senin (21/4) memang menjatuhkan vonis bersalah pada empat prajurit Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Theys Hiyo Eluay. Keempat terdakwa itu adalah bekas Komandan Satgas Tribuana X Letkol Inf. Hartomo, mantan Komandan Detasemen Markas I Mayor Inf. Doni Hutabarat, mantan Kepala Operasi Letnan Satu Inf. Agus Supriyanto dan Prajurit Kepala Achmad Zulfahmi yang membekap mulut Theys sebanyak tiga kali. Sedang tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK. AM Yamini. Terdakwa Kapten Inf. Rinardo dan Sersan Satu Asrial dihukum tiga tahun penjara, sementara terdakwa Sersan Satu Lourensius diganjar dua tahun penjara. Terhadap putusan itu, Mayor Jenderal TNI Sriyanto Muntasram menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya banding melalui pengacaranya. Jangankan seminggu, sehari pun saya akan banding, kata dia dengan nada tegas. Namun dia kembali menegaskan apabila upaya banding telah mentok pihaknya akan menerima dengan lapang dada. Ketika ditanya apakah anak buahnya mengaku bersalah kepada dirinya terhadap kasus pembunuhan itu, Sriyanto berpikir sejenak. Kalau dikatakan bersalah atau tidak tujuan mereka adalah agar Pak Theys tidak memproklamirkan Papua dan telah kita ikuti sidangnya, katanya tanpa memerinci lebih lanjut. (Bernarda Rurit/Adi SutarwiyonoTempo News Room)