Jumat, 09 November 2018

Perjuangan Hak-Hak Politik Rakyat Papua, Perlu Pelajari FLNKS di New Caledonia



Perjuangan Hak-Hak Politik Rakyat Papua, Perlu
Pelajari FLNKS di New Caledonia

*). Oleh: Yan Christian Warinussy

Referendum atau jejak pendapat yang terjadi di Kaledonia baru, (salah satu koloni Perancis di Kawasan Kepulauan Pasifik) Minggu, 4 November 2018. Dengan hasilnya menunjukkan fakta pendukung Perancis 78.371 suara atau 56, 40% dengan pendukung kemerdekaan sejumlah 60.573 suara atau 43, 60%. Telah menunjukkan suatu fakta bahwa perbedaan/margin yang signifikan.

Sebagaimana diketahui bahwa proses referendum tersebut dilaksanakan di Kaledonia Baru (New Caledonia) sebagai bagian dari proses dekolonisasi yang memastikan pemindahan wewenang dari Prancis secara bertahap untuk meningkatkan otonomi bagi Kaledonia Baru.

Rupanya kekuasaan di Kaledonia Baru yang masih tersisa di tangan Pemerintah Koloni Prancis tersebut ada pada sektor pertahanan (defence), kepolisian (police), peradilan (justice), kebijakan moneter (monetery policy) dan urusan luar negeri (foreign affair).

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya memandang bahwa proses menuju tercapainya pelaksanaan referendum di Kaledonia Baru ini tentu telah melalui jalan yang cukup panjang.

 Saya percaya proses pembicaraan antara kelompok pro kemerdekaan Kaledonia Baru yang bernaung di bawah wadah FLNKS atau Front Pembebasan Nasional untuk Suku Kanaky. Pasti FLNKS sudah melakukan berbagai percakapan dalam dialog damai dengan pemerintah Prancis, baik di pusat pemerintahan di Paris maupun di Koloni Prancis tersebut di Noumea sebagai ibukota Kaledonia Baru.

 Terbukti posisi politik FLNKS hari ini setara dengan negara dan menjadi salah satu dari pembentuk wadah persaudaraan Melanesia bernama Melanesian Spearhead Group (MSG) bersama Papua New Guinea, Fiji, Vanuatu dan Kepulauan Solomon (Solomon Island).

 FLNKS juga saat ini menjadi salah satu anggota penuh (full member) dari MSG tersebut yang bukan berstatus negara. FLNKS juga terlibat sebagai pihak yang berkepentingan secara politik dan hukum dalam pelaksanaan referendum 4/11 tersebut yang akan dilanjutkan kembali pada tahun 2020 dan 2022 mendatang di Kaledonia Baru.

Saya ingin mengajak rakyat Papua yang saat ini memperjuangkan hak-hak politiknya secara damai perlu mempelajari secara seksama proses politik yang sangat tinggi dan bermartabat yang sedang diperani oleh suku Kanak melalui wadah politiknya bernama FLNKS di Kaledonia Baru dalam melakukan upaya politik dan hukum ke depan.

 Jalan dialog bagaimanapun perlu dijalani sebagai media dalam melakukan upaya pengalihan kewenangan politik yang sesunggunya cukup luas sudah tercakup di dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Hal ini menurut pandangan hukum saya, perlu dijadikan bahan penting dalam mendorong proses dekolonisasi yang lebih bermartabat bagi Rakyat Asli Papua dengan bertumpu pada kebijakan otonomi khusus yang perlu ditingkatkan dan diperluas dari sisi kewenangan mengatur diri, sumber daya dan tata kelola demi mencapai keadilan sosial bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek utama.

*). Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua

Link: https://wp.me/p9RABt-J8