Kamis, 15 November 2018

MEMINTA SURAT PERINTAH PENGELEBDAHAN DAN PENANGKAPAN DIBALAS DENGAN TIMAH PANAS

MEMINTA SURAT PERINTAH PENGELEBDAHAN DAN  PENANGKAPAN DIBALAS DENGAN TIMAH PANAS




Dua aktivis KNPB wilayah Timika yang sedang menjaga piket  ditembak kepolisian saat keduanya meminta surat Pengeledahan dan penagkapan kepada aparat kepolisian dan Militer ( TNI).
Permintaan dua Aktivis atas nama Jack Yakonias Womsiwor dan Herick Mandobar  tentang surat perinatah pengkebrekan polisi membalas dengan menembak dua aktivis tersebut
Hal ini disesalkan oleh Anggota Prd Timika Pdt .Deserius Adii S.Th atas tidakan brutal Aparat kabungan menyerang Kantor Papua Merdeka di Timika.
Kami juga sangat sayangkan bahwa sebelum aparat keamanan melakukan Penggeberakan, Penangkapan dan Penembakan sekitar jam 5:00 pagi subuh itu para aparat gabungan TNI/POLRI sudah datang siaga satu di kompleks Kantor New Guine Rad (Parlemen Rakyat Daerah Mimika) Sekertariat KNPB Wilayah Timika.

Paling parah juga para penegak hukum ini juga pukul 6:00 pagi aparat mereka menodong warga sipil di bendungan yang ada di sekitar kompleks Kantor New Guine Rad (Parlemen Rakyat Daerah Mimika) KNPB Wilayah Timika dengan Moncong senjata sambil kasih keluar tembakan akhirnya warga menjadi takut semua.

Setelah jam 6:15 pagi aparat keamanan TNI/POLRI melakukan penembakan terhadap Jack Yakonias Womsiwor dan Herick Mandobar keduanya dapat tembak di bagian kaki saat Jack Yakonias Womsiwor meminta Surat Penggeberakan, Penangkapan, dan Penahanan.

Para aparat satuan gabungan TNI/POLRI sekitar 600 ratusan anggota TNI/POLRI menggunakan peralatan perang senjata lengkap dan memakai puluhan unit mobil Avansa, 1 unit mobil Freeport RWB, 10 mobil dalmas milik polisi, 5 mobil Patroli Extrada, dan 20 unit mobil dalmas milik POLRES dan dalmas milik TNI.

Kami tanya anak-anak aktivis di kantor tentang barang bukti yang disita oleh TNI/POLRI adalah Uang Tunai Rp. 20 jutah. 2 unit computer duduk, 1 unit leptop, 2 unit HP, pakaian Armi dan pakaian KNPB, 3 buah parang dapur, 1 buah busur beberapa anak panah dan barang lainya seperti piring sendok, kuali, belanga dan barang-barang Administrasi KNPB yang di kasih rusak adalah; 5 unit computer duduk, 5 unit printer, pintu pintu dikasih rusak, pakaian kasih hambur serta alat alat kerja semua di kasih rusak.

Setelah itu kami dengan bapak Abihud Degei, S.Th pergi mengecek di ruang Reskrim POLRES Mimika dan saat sampai disana kami menemukan mereka yang ditangkap itu sedang melakukan intogerasi terkait armi KNPB dan kostum KNPB Timika serta Parang, Pisau dengan kapak yang di simpan di dapur KNPB Timika di sita.

Terkait dengan penemuan tentang rakitan jenis revolver, 104 butir amunisi kaliber 5,56, 11 butir amunisi revolver, satu butir amunisi AK47, tujuh botol bom Molotov yang dituduh oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal yang ditemukan di Kantor New Guine Rad (Parlemen Rakyat Daerah Mimika) Sekertariat KNPB Wilayah Timika itu kami menduga bisa PENIPUAN PUBLIK.

Mengapa? Karena anak-anak aktivis KNPB Timika yang biasa menjaga piket di Kantor New Guine Rad (Parlemen Rakyat Daerah Mimika) Sekertariat KNPB Wilayah Timika di kasih materi tentang Perjuangan Damai dalam sipil kota.

Kalau begitu amunisi itu mereka dapat dimana? Baru taruh dimana? Karena Kantor New Guine Rad (Parlemen Rakyat Daerah Mimika) sebagai Sekertariat KNPB Wilayah Timika itu terbuka dan umum bagi orang Papua.

Coba kita semua melihat, menilai dan memperhatikan dengan teliti terkait pernyataan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal yang menyatakan bahwa sudah menemukan rakitan jenis revolver, 104 butir amunisi kaliber 5,56, 11 butir amunisi revolver, satu butir amunisi AK47, tujuh botol bom Molotov Sekertariat KNPB Timika.

Kalau memang benar berarti aktivis yang biasa di pakai oleh pihak ketiga untuk menghancurkan perjuangan damai yang dibangun oleh rakyat Papua di Timika. Perjuangan ini bukan perjuangan darah dan daging, tapi perjuangan damai, perjuangan untuk membebaskan penjajahan seperti alinea pembukaan UUD 1945 yaitu “Penjajahan diatas muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak ada pri kemanusian,” Perjuangan ini perjuangan untuk keadialan bagi segala Bangsa, Perjuangan ini perjuangan untuk kemanusiaan yang adil dan beradab, perjuangan ini perjuangan keadilan sosial bagi semua orang.

Mari kita semua aktifis, baik aktifis Gereja, Aktifis Hukum, Akfiis HAM, Aktifis Politik yang ada dilokal, Nasional dan Internasional melihat kasus penggeberakan, penangkapan, penyiksaan dan penahanan pememuan rakitan jenis revolver, 104 butir amunisi kaliber 5,56, 11 butir amunisi revolver, satu butir amunisi AK47, tujuh botol bom Moloto yang diungkapkan oleh Kepolisian Papua ini secara jelih kita melihat dan menilai serta mengikutinya dengan seksama.

Menyikapi hal tersebut, kami selaku Gembala bagi Orang Papua dan Non Papua menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

1. Kami menyatakan bahwa penangkapan secara sewenang-wenang tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak berdasar hukum dan merupakan bentuk tindakan intimidatif terhadap hak atas bebas dari rasa takut bagi setiap warga negara (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945). Penangkapan, Penggeberekan dan Penahanan dan Penyiksaan telah melanggar hak atas kedudukan sama di depan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dan pelanggaran terhadap prinsip kepastian dan jaminan perlindungan hukum yang diatur diakui secara tegas oleh UUD 1945 (Pasal Pasal 28D ayat (1)). Prilaku aparat TNI/Polri tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara, utamanya hak atas kemerdekaan sebagaimana dimaksud oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di mana tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang. Hal ini ditegaskan pada Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.”

2. Kami menilai dari sudut penegakan hukum, penangkapan secara sewenang-wenang tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat KUHAP yang mengharuskan bahwa “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17) dan harus memenuhi persyaratan adminstratis berupa surat penggeberekan, penangkapan dan penahan dan sebagainya (Pasal 18). Dengan demikian tindakan tersebut jelas telah melanggar hak konstitusional warga negara dan merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dalam hukum Republik Indonesia menjelang Sidang Umum PBB dan Indonesia yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi Keamanan PBB.

3. Kami memohon agar segera bebaskan semua akifis KNPB Timika ditangkap.

Demikian Seruan Menyikapi Penagkapan, Penggeberekan dan Penahanan sewenang-wenang yang di lakukan oleh pihak penegak hukum.

Timika, 15 September 2018

Ttd
PDT. DESERIUS ADII, S.Th.